SISTEMATIKA DRAFT KEBIJAKAN PMR DAN RELAWAN
I.
PENDAHULUAN
A.
Mengapa kebijakan diperlukan
B.
Mengapa PMR dan Relawan itu ada dan perlu dikembangkan
II. DASAR HUKUM
Keppres No. 25 tahun 1950 tentang PMI yang merupakan satu-satunya
organisasi kepalangmerahan di Indonesia.
Keppres No. 246 Tahun 1963 tentang Perhimpunan Palang Merah Indonesia.
AD/ART PMI
Pokok-Pokok Kebijakan dan Rencana Strategis PMI 2004 – 2009.
Perjanjian kerjasama PMI dengan Depdiknas RI tanggal 24 Mei 1995 No.
118/U/95 dan No. 0090-KEP/PP/V/95 tentang Pembinaan dan Pengembangan
Kepalangmerahan di Sekolah.
Perjanjian kerjasama PMI dengan Depag RI tanggal 26 September 1995 No. 459
tahun 1995 dan No. 0185-KEP/PP/IX/95 tentang Pembinaan dan Pengembangan
Kepalangmerahan di Madrasah.
III. ANALISA SITUASI
Analisa Internal
Analisa Eksternal
IV. DEFINISI
Kesukarelawanan
Palang Merah Remaja
Relawan
Korps Sukarela
Tenaga Sukarela
V.
MAKSUD DAN TUJUAN
MAKSUD
TUJUAN
Tujuan Umum
Tujuan Khusus
VI. KEBIJAKAN
Visi dan Misi PMR dan Relawan
Kebijakan Pembinaan dan Pengembangan PMR
Kebijakan Pembinaan dan Pengembangan Relawan
VII. PENUTUP
I.
PENDAHULUAN
Sebagai organisasi sosial kemanusiaan, PMI telah banyak dibantu oleh
kelompok relawan yang terdiri dari KSR, TSR dan PMR. Kelompok relawan ini sudah
diakui keberadaan baik oleh Federasi Palang Merah dan Bulan Sabit Merah
Internasional. Tanpa kelompok relawan ini, PMI dapat diibaratkan sebagai badan
tanpa kaki.
Namun peran relawan yang besar itu tidak diikuti perhatian yang memadai
oleh PMI itu sendiri. Oleh karena itu, sebagai wujud pengakuan terhadap
kelompok relawan ini, perlu dibuat suatu kebijakan (Policy). Disamping untuk memberi jaminan terhadap eksistensi mereka,
juga sebagai pedoman terhadap arah pembinaan dan pengembangannya.
Sesungguhnya masa depan organisasi PMI sangat tergantung pada kualitas
mereka saat ini. Sehingga perlu diatur suatu kebijakan dalam pembinaan dan pengembangan
berkelanjutan sesuai dengan Prinsip-Prinsip Dasar Gerakan Palang Merah dan
Bulan Sabit Merah Internasional.
II. DASAR HUKUM
Keppres No. 25 Tahun 1950 tentang PMI yang merupakan
satu-satunya organisasi kepalangmerahan di Indonesia.
Keppres No. 246 Tahun 1963 tentang Perhimpunan Palang
Merah Indonesia.
AD/ART PMI hasil Musyawarah Nasional XVIII Tahun 2004.
Pokok-Pokok Kebijakan dan Rencana Strategis PMI 2004 –
2009.
Perjanjian kerjasama PMI dengan Depdiknas RI tanggal 24
Mei 1995 No. 118/U/95 dan No. 0090-KEP/PP/V/95 tentang Pembinaan dan
Pengembangan Kepalangmerahan di Sekolah.
Perjanjian kerjasama PMI dengan Depag RI tanggal 26
September 1995 No. 459 tahun 1995 dan No. 0185-KEP/PP/IX/95 tentang Pembinaan
dan Pengembangan Kepalangmerahan di Madrasah.
III. ANALISA SITUASI
Analisa Internal
Kekuatan (Strength)
Relawan Palang Merah cukup banyak dan diakui
keberadaannya oleh Pemerintah dan masyarakat.
Secara kelembagaan, PMI mempunyai struktur dan memiliki
jaringan dari Pusat, Daerah dan Cabang.
PMI mempunyai pedoman dan rencana pembinaan relawan.
PMI mempunyai program berbasis masyarakat.
Secara umum, relawan PMI mempunyai nama baik/kredibilitas.
PMI mempunyai landasan hukum.
Faktor kelemahan (Weaknesses)
Belum tertatanya sistem manajemen Relawan secara baik.
Masih kurangnya Komunikasi yang intens di jajaran PMI.
Masih lemahnya pembinaan terhadap relawan.
Kurang adanya keseimbangan gender.
Kurangnya dukungan birokrasi dalam menunjang kegiatan.
Masih kurangnya dukungan sumber daya (manusia, dana,
material, metode, humas) dalam pembinaan dan pengembangan Relawan.
3.2
Analisa Eksternal
3.2.1
Faktor Peluang (Opportunities)
3.2.1.1
Keberadaan PMI sudah diketahui dan memiliki nama baik
Gerakan serta memiliki jaringan Internasional.
3.2.1.2
Memiliki rasa kegotong royongan yang tinggi, sehingga
mempermudah perekrutan Relawan.
3.2.1.3
Adanya Sumber Daya Alam dan Sumber Daya Manusia yang
memadai.
3.2.1.4
Adanya kemitraan dari berbagai pihak.
3.2.1.5
Adanya dukungan NGO diluar Palang Merah dan Bulan Sabit
Merah.
3.2.2
Faktor Ancaman (Threats)
3.2.2.1
Organisasi lain merekrut Relawan Palang Merah Indonesia.
3.2.2.2
Adanya organisasi lain yang bergerak di bidang kerja
sejenis.
3.2.2.3
Adanya pihak yang apriori pada keberadaan Relawan PMI.
3.2.2.4
Penarikan diri para donor dalam memberi dukungan terhadap
pembinaan dan pengembangan Relawan PMI.
IV. DEFINISI
Kesukarelawanan
Kesukarelawanan berdasarkan gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah
Internasional adalah kegiatan yang :
Dilakukan secara sukarela, tanpa adanya keinginan untuk mendapatkan
keuntungan materi maupun finansial tanpa adanya tekanan sosial, ekonomi maupun
politik.
Mendatangkan manfaat bagi masyarakat yang rentan beserta lingkungannya
sesuai dengan Prinsip-Prinsip Dasar Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah
Internasional.
Palang Merah Remaja
Palang Merah Remaja (PMR) adalah wadah pembinaan generasi muda/anggota
remaja yang berumur antara 10 – 17 tahun yang berada di sekolah dan atau luar
sekolah serta belum menikah.
Relawan
Relawan PMI adalah individu atau sekelompok orang yang melaksanakan
kegiatan kepalangmerahan, baik secara tetap maupun tidak.
Korps Sukarela
Korps Sukarela (KSR) PMI adalah kesatuan atau unit di dalam perhimpunan PMI
yang merupakan wadah kegiatan atau wadah pengabdian bagi anggota biasa
perhimpunan PMI dan individu yang menyatakan diri dan menjadi anggota KSR PMI,
serta memenuhi syarat anggota KSR PMI.
Tenaga Sukarela
Tenaga Sukarela (TSR) PMI adalah individu yang secara sukarela dan sadar meluangkan
waktu, menyumbangkan tenaga, pikiran, materi dan keterampilan/keahlian khusus
yang dimiliki baik yang diperoleh melalui tingkat formal pendidikan maupun
secara non-formal dimana hal itu dapat membantu pengembangan perhimpunan PMI.
V. MAKSUD DAN TUJUAN
MAKSUD
Kebijakan ini dibuat agar diperoleh kesamaan persepsi, sikap dan langkah dalam
pembinaan serta pengembangan PMR dan Relawan.
TUJUAN
TUJUAN UMUM
PMI memiliki struktur, sistem dan kapasitas PMR dan Relawan yang memadai
untuk meningkatkan kualitas pembinaan generasi muda dan memberikan pelayanan sosial
kemanusiaan yang bermutu.
TUJUAN KHUSUS
Memberikan arah pembinaan dan pengembangan PMR dan Relawan
secara konsisten serta berkesinambungan.
Menjamin eksistensi PMR dan Relawan PMI sebagai bagian
integral dari Palang Merah Indonesia.
VI. KEBIJAKAN
Visi Misi PMR dan Relawan
Visi
Visi PMR
PMR sebagai generasi muda kader PMI mampu dan siap menjalankan tugas sosial
kemanusiaan sesuai dengan Prinsip-Prinsip Dasar Palang Merah dan Bulan Sabit
Merah Internasional.
Visi Relawan
Relawan mampu dan siap secara profesional melaksanakan tugas pelayanan sosial
kemanusiaan secara cepat dan tepat sesuai dengan Prinsip-Prinsip Dasar Palang
Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional.
Misi
Misi PMR
Membangun karakter kader muda PMI sesuai dengan Tri Bhakti
PMR
Menanamkan jiwa sosial kemanusiaan.
Menanamkan rasa kesukarelaan.
Misi Relawan
Mengembangkan sikap kesiap-siagaan dalam tugas pelayanan sosial
kemanusiaan.
Mengembangkan jiwa sosial kemanusiaan.
Mengembangkan rasa kesukarelaan.
Kebijakan Pembinaan dan Pengembangan PMR
Anggota PMR
Rekruitmen PMR,
dengan usia 10 – 17 tahun.
Merekrut PMR tanpa membedakan ras, jenis kelamin dan
agama.
Mendapatkan pelatihan yang dibutuhkan sesuai dengan Tri
Bhakti.
Mendapatkan penghargaan dan pengakuan yang sesuai serta
kesempatan untuk pengembangan diri.
Menyebarluaskan dan memberikan pelayanan Kepalangmerahan
kepada rekan sebaya dan anggota masyarakat lainnya.
Menginformasikan kepada PMI mengenai kebutuhan, minat dan
kemampuannya.
Menjalin komunikasi dengan teman sebaya dan anggota
keluarga.
Pembina PMR
Membantu PMR mengidentifikasi kebutuhannya sendiri.
Melakukan koordinasi untuk penyelenggaraan pelatihan yang
sesuai dengan kebutuhan remaja.
Memotivasi PMR agar dapat memenuhi kebutuhannya sendiri
dan berperan dalam proses kepemimpinan di kelompoknya.
Bertindak sebagai penghubung antara anggotanya dengan
kelompok yang berbeda tingkatan.
Menciptakan suasana agar PMR terlibat penuh dalam kegiatan
PMI.
6.3
Kebijakan Pembinaan dan Pengembangan Relawan
6.3.1
Rekruitmen Relawan disertai penjelasan rinci tentang
tugas-tugasnya.
6.3.2
Merekrut relawan yang memiliki komitmen dan integritas
serta potensial.
6.3.3
Merekrut Relawan tanpa membedakan ras, jenis kelamin,
agama dan usia.
6.3.4
Menyelenggarakan pelatihan yang dibutuhkan sehingga
mereka mampu memenuhi tugas dan tanggung jawabnya.
6.3.5
Menyiapkan sarana dan prasarana yang diperlukan.
6.3.6
Pemberian tugas sesuai dengan kompetensinya.
6.3.7
Memberikan penghargaan dan pengakuan yang sesuai serta
kesempatan untuk pengembangan diri.
6.3.8
Menjamin bahwa ide Relawan ditampung dan mungkin dapat
diterapkan pada saat penyusunan, pengembangan, pelaksanaan dan evaluasi
program.
6.3.9
Mengganti semua pengeluaran relawan selama bertugas.
6.3.10
Memberikan asuransi.
6.3.11
Menjamin bahwa tugas Relawan bukan menggantikan tugas
staf.
6.3.12
Menjamin bahwa apabila seseorang dibayar untuk
melaksanakan suatu tugas, maka orang tersebut sebagai pegawai, buruh atau
pegawai kontrak.
6.3.13
Berkoordinasi dengan instansi terkait.
6.3.14
Pembentukan forum komunikasi untuk Relawan.
6.3
Kode Etik
6.4.1
Tidak boleh menyalahgunakan nama organisasi, atribut,
aktifitas, sarana dan prasarana.
6.4.2
Tidak boleh menerima keuntungan material dan finansial
dari aktifitas kepalangmerahan yang dilakukan.
6.4.3
Tidak boleh mengatas namakan politik, agama, ras, atau
ide-ide lain yang bertentangan dengan Prinsip-Prinsip Dasar Gerakan palang
Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional.
6.4.4
Tidak boleh memberikan informasi rahasia atau memanfaatkan
informasi itu tanpa seijin Palang Merah Indonesia.
6.4.5
Tidak boleh bertindak dan berbicara untuk mempengaruhi keputusan
Palang Merah Indonesia dengan maksud memperoleh keuntungan pribadi/kelompok.
6.4.6
Tidak boleh melakukan tindakan yang bertentangan dengan
kepentingan Palang Merah Indonesia.
VII. PENUTUP
Demikianlah
kebijakan pembinaan dan pengembangan PMR dan Relawan dimana penjabarannya akan
diatur dalam Pedoman Manajemen Pembinaan PMR dan Pedoman Manajemen Pembinaan
Relawan PMI.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar