Minggu, 23 Maret 2014

Persyaratan Pengurusan Ekspatriade



Persyaratan-persyaratan untuk pengurusan :

I.      Untuk mendatangakan tenaga asing ( TKA ) untuk bekerja :
1.   PERSAYARATAN PEMBUATAN RPTKA

  1. Surat permohonan dari perusahaan
  2. surat kuasa
  3. Personal History Tenaga Kerja Asing
  4. Ijazah Tenaga Kerja Asing
  5. Pengalaman Kerja Tenaga Kerja Asing
  6. Dokumen perusahaan :
    1. Akta Notaris
    2. Domisili Perusahaan
    3. LKPM
    4. Copy NPWP
    5. Copy Undang-undang 7
    6. Copy pasport Seluruh halaman
  7. Formulir pembuatan RPTKA
  8. Copy RPTKA lama.

2.  TA-01 ( Pembuatannya di Depnaker Pusat ) Persyaratannya :
a)       Isi Form Ppt 2 ( Terlampir dibuku paket kebijakan tahun 1993 )
b)       Foto copy Pasport TKA seluruh halaman
c)       Foto copy RPTKA ( rencana penggunaan tenaga asing )
d)       Fotocopy akta notaris perusahaan sponsor
e)       Fotocopy iut ( ijin usaha tetap )
f)        Fotocopy NPWP
g)       Pasphoto TKA 3 lembar (3x4)
h)       Fotocopy ijazah TKA
i)         Fotocopy surat Pengalaman Kerja TKA
v  Untuk point 1.h da 1.i harus dicap dan ditanda tangani oleh pengurus perusahaan sponsor biasanya disebut pengesahan.
j)         Fotocopy riwayat hidup TKA (ditandatangani TKA dan disyahkan perusahaan sponsor.

Oleh Depnaker Pusat akan dikeluarkan Surat Persetujuan Mendatangkan TKA atau TA-01


3.         VBS ( Visa Berdiam Sementara ) di Ditjen Imigrasi Sub Dit Visa
a)       Surat sponsor ditanda tangani direksi
b)       Surat kuasa dan Fotocopy KTP yang diberi kuasa.
c)       TA-01 asli
d)       Fotocopy pasport semua halaman
e)       Fotocopy iut / SPT BKPM
f)        Fotocopy akta Notaris
g)       Focopy NPWP
h)       Fotocopy KTP direksi
i)         Isi Form VIS-Q & Surat pernyataan / jaminan sponsor

Oleh ditjen imigrasi akan dikeluarkan surat telex kepada KBRI tujuan telex tersebut kita kirim ke TKA yang bersangkutan, dan TKA akan membawanya ke KBRI setempat. KBRI akan beri VBS utk satu tahun yang dicap pada pasport TKA.
Pada waktu TKA sampai di indonesia, di airport oleh petugas imigrasi akan dicap (dipasport) ketentuan wajib lapor 3 hari untuk buat KIM’S di kantor imigrasi wilayah ini (Dalam hal ini Imigrasi Karawang).

4.             KITAS ( kartu Ijin Tinggal Sementara ) Di kantor Imigrasi karawang
a)       Surat Sponsor
b)       Fotocopy TA-01
c)       Fotocopy RPTKA
d)       Fotocopy pasport semua halaman
e)       Isi Form Imigrasi ( disebut Form Perdim )

TKA dibawa untuk Pasphoto, sidik jari dokumen & tandatangan dokumen oleh imigrasi dikeluarkan KIM’s & buku POA ( disebut buku biru )



5.      PERSYARATAN PEMBUATAN REENTRY
1.         Formulir pembuatan reentry
2.         surat permohonan reentry dari perusahan
3.         surat kuasa
4.         copy IKTA
5.         pasport asli
6.         Buku biru asli

6.      STMD ( Surat Tanda Melapor Diri ) di Mabes Polri Dit. Intelpam Sub Dit POA
a)       Isi Form ( TKA tandatangan & sidikjari )
b)       Surat Sponsor dari Perusahaan
c)       Fotocopy pasport semua halaman
d)       Fotocopy KIM’s & Buku biru
e)       Fotocopy IKTA atau TA-01
f)        Pasphoto 4 x 6 = 4  lembar dan 3 x 4 = 3 lembar
( STMD berbentuk buku saku berwarna kuning )

7.     IKTA ( Ijin Kerja Tenaga Asing ) Dibuat Di Depnaker Setempat,
a)       Surat Sponsor
b)       Fotocopy TA-01
c)       Fotocopy KIM’s dan Buku Biru
d)       Fotocopy akta notaris
e)       Fotocopy RPTKA
f)        Fotocopy Iut
g)       Fotocopy  LKPM ( Laporan Kegiatan Penanaman Modal )
h)       Fotocopy NPWP
i)         Surat kuasa pengurusan dari TKA ke yang mengurus
j)         Pasfoto 4 x 6 = 4 Lembar

8.     STMP ( Surat Tanda Melapor Perusahaan )
a)       Fotocopy pasport semua halaman
b)       Fotocopy kitas dan buku biru
c)       Fotocopy ikta
v  Oleh polres setempat dikeluarkan STMP berbentuk kertas setengah folio

9.             SKPPS ( Surat Keterangan Pendaftaran Penduduk Sementara ) di kantor dinas kependudukan Pemda Setempat
a)       Fotocopy pasport semua halaman
b)       Fotocopy kitas dan buku biru
c)       Fotocopy IKTA
d)       STMP
v  Keluarnya satu lembar SKPPS

10.         Surat Pelaporan TKA
Di kantor Sosial Politik setempat Kabupaten atau Kodya
a)       Fotocopy pasport seluruh halaman
b)       Fotocopy  Kitas dan Buku biru
c)       Fotocopy IKTA
d)       Fotocopy Form dari kantor sospol
e)       Fotocopy SKPPS dan STMP

11.         SKTT ( Surat Keterangan Tempat Tinggal ) di kelurahan sesuai alamat di Kitas
a)       Fotocopy pasport semua halaman
b)       Fotocopy Kitas dan Buku biru
c)       Fotocopy SKPPS dan STMP
d)       Fotocopy IKTA

12.         Laporan Keberadaan TKA
a)       Fotocopy IKTA
b)       Fotocopy pasport
c)       Fotocopy Kitas dan Buku biru
d)       Fotocopy SKPPS
e)       Fotocopy STMD
v  PBA ( Pajak Bangsa Asing )
1 Tahun Di bank Jabar Bekasi ( $ 1200 amerika )

Persyaratan perpanjangan KITAS ( Kartu Ijin Tinggal Sementara )

1.       Pembuatan TA-02 ( Didepnaker Delta Mas )
a)       Surat Sponsor
b)       Fotocopy RPTKA
c)       Fotocopy pasport
d)       Fotocopy Kitas
e)       Isi formulir TA-02
f)        Fotocopy Iut
g)       Fotocopy surat kuasa pengurusan ditanda tangani oleh Direksi

Dari depnaker keluar surat TA-02 yang dituju ke imigrasi karawang. Prosesnya 4 hari kerja

2.       KITAS ( Kartu Ijin Tinggal Sementara )
a)       Isi formulir Kitas
b)       Surat Sponsor
c)       Pasport asli dan fotocopy
d)       Kitas asli dan fotocopy
e)       Fotocopy RPTKA
f)        Surat TA-02 Asli
g)       Buku biru asli dan fotocopy

Dari imigrasi karawang akan keluar surat yang ditujukan imigrasi wilayah bandung. Jl. Jakarta No.27

Kemudian dari imigrasi wilayah bandung akan mengeluarkan surat yang ditujukan kepada imigrasi karawang, setelah itu TKA Dibawa ke imigrasi karawang untuk di foto dan  sidik jari.

Proses pembuatan kitas dari awal imigrasi karawang sampai imigrasi karawang lagi adalah minimal 7 hari kerja.

3.       ERP ( Exit Reentry Permit ) di imigrasi Karawang
a)       Isi Form
b)       Pasport Asli dan fotocopy
c)       Kitas  Asli dan Fotocopy
d)       Buku Biru dan Fotocopy
e)       Surat Sponsor dari Perusahaan
Minimal 3 hari kerja

4.       Pasport
a)       Isi form
b)       Fotocopy ijasah
c)       Fotcopy KTP
d)       Fotocopy kartu keluarga
e)       Fotocopy akta kelahiran
f)        Fotocopy surat nikah ( kalau sudah nikah )

Minimal 3 hari Kerja








































Tidak ada komentar:

Posting Komentar