Hai sobat kali ini saya mau berbagi sedikit informasi tentang persyaratan perpanjangan KITAS (Kartu Ijin Tinggal Sementara), oke langsung saja ikuti langkah-langkah berikut ini :
1.
Pembuatan
TA.02 ( di Depnaker Tambun )
Surat
Sponsor
F.C
RPTKA
F.C
Pasport
F.C
Kitas
Isi
Formulir TA.02
F.C
IUT
F.C Surat kuasa pengurusan ditanda tangani oleh
Direksi
Dari Depnaker keluar surat TA.02 yang
dituju ke Imigrasi
Kerawang. Prosesnya 2 hari
kerja
2.
Kitas ( Imigrasi Kerawang
)
2.1
Isi
Fomulir Kitas
2.2
Surat
Sponsor
2.3
Pasport
Asli dan foto copy
2.4
Kitas
asli dan foto copy
2.5
F.C
RPTKA
2.6
Surat
TA.02 Asli
2.7
Buku Biru Asli dan Foto copy
Dari Imigrasi Kerawang keluar surat
yang ditujukan Imi-
Grasi Wilayah di Bandung .
Jl. Jakarta No.27
Dari Imigrasi Wilayah Bandung Mengeluarkan
surat yg
Ditujukan ke Imigrasi kerawang, Setelah
itu bawa TKA
Ke imigrasi kerawang untuk difoto dan
sidik jari
Proses pembuatannya KITAS di
Imigrasi 2 Hari kerja
Demikian langkah – langkah persyaratan perpanjangan KITAS (Kartu Ijin Tinggal
Sementara). Semoga bermanfaat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar